Selasa, 14 Agustus 2012

Perubahan Wilayah Laut Indonesia

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.180.053 km2. Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan atau wilayah laut.
1. Perubahan Wilayah Laut Teritorial di Indonesia
 Wilayah laut teritorial merupakan laut yang masuk ke dalam wilayah hukum negara Indonesia. Berdasarkan "Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie" tahun 1939, wilayah teritorial Laut Indonesia ditetapkan sejauh 3 mil diukur dari  garis luar pantai. Ketetapan tersebut sangat merugikan negara Indonesia, karena laut menjadi penghubung pulau - pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Wilayah laut teritorial yang ditetapkan hanya sejauh 3 mil diukur dari pantai, sehingga banyak wilayah laut bebas di wilayah perairan Indonesia. Akibatnya, kapal dari negara lain bebas keluar masuk perairan Indonesia. Mereka juga mengambil sumber daya alam yang terdapat di laut. Pemerintah Indonesia mencoba kepentingannya. Tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mendeklarasikan batas wilayah laut Indonesia melalui "Deklarasi Juanda". Deklarasi tersebut kemudian dibawa ke sidang UNCLOS (United Nations Conference of the Law Of Sea) atau Konferensi Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1958 di Geneva. Deklarasi Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1960.

Pada Konferensi Hukum Laut Internasional, tahun 1982 di Jamaika, wilayah perairan Indonesia mendapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan demikian, wilayah perairan Indonesia meliputi wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), dan batas landas kontinen. 

a. Wilayah laut teritorial
Wilayah laut teritorial  Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil diukur dari garis pantai terluar. Apabila laut yang lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara, maka penentuan wilayah laut teritorial tiap-tiap negara dilakukan dengan cara menarik garis yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.

b.  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
 Zona Ekonomi Eksklusif yaitu perairan laut yang diukur dari garis pantai terluar sejauh 200 mil ke arah laut lepas. Apabila Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara berhimpitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif negara lain, maka penetapan melalui perundingan dua negara. Di dalam zona ini, bangsa Indonesia mempunyai hak untuk memanfaatkan dan mengolah segala sumber daya alam yang terkandung di dalam laut.
c.  Batas landas kontinen
Batas landas kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua yang diukur dari garis garis dasar laut ke arah laut lepas hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan air laut. Sumber daya alam yang tekandung di dalam landas kontinen Indonesia merupakan kekayaan Indonesia dan milik Indonesia. Pemerintah Indonesia berhak untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut.
 2. Upaya Pelestarian Laut di Indonesia
 Tanah air kita terkenal subur dan kaya. Kekayaan alamnya sangat melimpah, baik yang ada di dalam bumi, termasuk di lautan. Hasil laut yang sangat penting adalah ikan, yang sangat banyak ragamnya. Selain ikan, juga kita dapatkan mutiara. Bahkan di dasar laut terdapat pula minyak bumi dan timah. Sekarang banyak dilakukan penambangan minyak bumi dilakukan di laut (di lepas pantai). Di pesisir pantai yang merupakan batas antara daratan dan lautan terdapat tempat-tempat yang indah mempesona. Pantai berbatu karang, pantai berpasir putih dengan deburan ombak, dan daun pohon kelapa yang melambai-lambai menambah indahnya pemandangan. Itu semua merupakan keindahan alam di pantai, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan.
 Bangsa Indonesia yang memiliki perairan laut yang luas dengan segala kekayaan dan keindahannya dan berhak mengelolahnya. Pengertian pengelolaan tidak hanya mengambil dan memanfaatkan segala kekayaan dan keindahan yang ada. Namun lebih jauh lagi, bangsa Indonesia harus mampu melestarikan kekayaan alam terutama yang berada di lautan.
 Berbagai usaha yang dapat dilakukan bangsa Indonesia dalam upaya pelestarian laut antara lain:
a. Larangan membuang limbah industri ke laut.
b. Pencegah polusi air laut.
c. Adanya perlindungan  terhadap hewan tertentu yang hidup di laut agar tidak menjadi punah.
d. Pelarangan menggunakan jaring yang kecil saat menangkap ikan seba dengan menggunakan alat tersebut ikan yang masih kecil akan ikut terjaring.
e. Adanya pelarangan merusak terumbu karang.
f. Menanam pohon bakau di sepanjang pantai.
g. Adanya mengambil karang laut dalam jumlah besar.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar!