Minggu, 26 Agustus 2012

Atribut Negara

a. Bendera NKRI, Sang Saka Merah Putih.
b. Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" hasil karya komponis WR.Supratman. WR. Supratman mengumandangkan lagu "Indonesia Raya" menggunakan biola. Yang lagu ini diperdengarkan di muka umum untuk pertama kali pada saat Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928.
c. Bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia.
d. Ideologi atau Dasar Negara adalah Pancasila. Rumusan Pancasila sebagaimana pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpi oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Lambang negara Republik Indonesia, adalah Burung Garuda Pancasila. Yakni sublimasi gambar burung garuda menengok ke kanan dengan kedua sayapnya yang terbentang, dan kedua cakarnya mencengkeram pita, bertuliskan, "Bhinneka Tunggal Ika".

Sabtu, 25 Agustus 2012

Sistem Pemerintahan

A. UUD 1945, adalah konstitusi (hukum dasar).
 Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah diproklamasikan, maka Indonesia adalah negara merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Pada pembukaan konstitusi UUD 1945, alinea keempat, bahwa ideologi negara adalah Pancasila. Sedangkan tujuan kemerdekaan adalah untuk membangun Negara dan Pemerintah Republik Indonesia, yang bersatu berdaulat dan dapat melindungi segenap bangsa dan tumpah darah. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menciptakan perdamaian dunia yang abadi berdasar peri keadilan dan kemanusiaan.
B. RI adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka presiden pun kekuasaannya tidak terbatas. Dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan.
C. Bahwa RI adalah negara kesejahteraan rakyat, artinya kepentingan hukum pun harus diabdikan untuk mewujudkan cita-cita negara yakni kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. Bahwa bentuk Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah presidensil, oleh karenanya Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden adalah pimpinan Eksekutif tertinggi, menteri-menteri adalah pembantu Presiden.
E. Bahwa NKRI adalah negara demokrasi, oleh karenanya Presiden dan lembaga perwakilan (DPR-RI) dan lembaga permusyawaratan (MPR-RI) dan Presiden, dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) oleh rakyat.
 F. Bahwa wilayah NKRI menurut Pasal 18 UUD dibagi dalam wilayah besar dan kecil dengan UU No.5 Tahun 1974, menyempurnakan UU sebelumnya temtang Pemerintahan di Daerah. Bahwa wilayah RI terbagi dalam 27 Provinsi Daerah Tingkat I dan masing-masing dibagi dalam wilayah daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota madya, yang jumlah keseluruhan 336 Dati II. Daerah Tingkat I dan Tingkat II memiliki lembaga perwakilan yang dipilih melalui Pemilihan Umum yakni DPRD I dan DPRD II.

Di Era Reformasi, rezim Orde Baru yang dinilai otoriter dan sentralistik dikoreksi total. UU No.5 Tahun 1974 tentang pemerintahan di daerah diganti dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah beserta UU No.25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintahan kita berorientasi pada pelaksanaan desentralisasi dengan asas otonomi seluas-luasnya. Daerah berhak melaksanakan apa saja sepanjang belum diatur oleh pemerintah pusat. Kewenangan pusat lebih pada kekuasaan pertahanan dan keamanan, kepolisian negara dan penertiban masyarakat, masalah hukum dan peradilan, masalah keagamaan, masalh kebijakan keuangan dan moneter, serta hubungan luar negeri. Kemudian berhak mengatur tata hubungan antardaerah dalam kerangka Negara Kesatuan RI. Selanjutnya kedua UU tersebut disempurnakan dengan UU No.31 Tahun 2003 tentang otonomi daerah dan UU No.32 Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Jumat, 24 Agustus 2012

Daftar hari penting di Indonesia

Hari Raya

Yang tidak tercantum tanggalnya berarti setiap tahun diperingati berubah-ubah tanggalnya.
  • Idul Adha (Islam)
  • Tahun Baru Hijriah dan Hari Santri (kalender Islam dan Jawa)
  • Tahun Baru Imlek (kalender Tionghoa)
  • Nyepi (Hindu)
  • Mauliad Nabi Muhammad SAW(Islam)
  • Jum'at Agung(Kristen)
  • Waisak (Buddha)
  • Kenaikan Yesus Kristus(Kristen)
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • Isra dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW(Islam)
  • Idul Fitri(Islam)
  • 25 Desember : Natal (Kristen dan Katolik)

Januari

  • 1   : Tahun Baru  Masehi
  • 1   : Hari Perdamaian Dunia
  • 5   : Hari Korps Wanita Angkatan Laut 
  • 15 : Hari Peristiwa Laut dan Samudera
  • 25 : Hari Gizi dan Makanan
  • 25 : Hari Kusta Internasional

Februari

  • 5   : Hari Peristiwa Kapal Tujuh
  • 9   : Hari Kavaleri
  • 9   : Hari Pers Nasional
  • 14 : Hari Peringatan Pembela Tanah Air  (PETA)
  • 20 : Hari Pekerja Nasional
  • 22 : Hari Istiqlal
  • 28 : Hari Gizi Nasional Indonesia

Maret

  • 1   : Hari Kehakiman Nasional
  • 1   : Hari Peringatan Serangan Umum di Yogyakarta
  • 6   : Hari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad)
  • 8   : Hari Wanita/Perempuan Internasional
  • 9   : Hari Musik Nasional
  • 10 : Hari Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi)
  • 11 : Hari Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
  • 21 : Hari Sindrom Down
  • 22 : Hari Air Sedunia
  • 23 : Hari Meteorologi Sedunia
  • 24 : Hari Peringatan Bandung Lautan Api
  • 27 : Hari Klub Wanita Internasional
  • 29 : Hari Filateli Indonesia
  • 30 : Hari Film Nasional

April

  • 1   : Hari Bank Dunia
  • 6   : Hari Nelayan Nasional
  • 7   : Hari Kesehatan Internasional
  • 9   : Hari Pener Nasional dan Hari TNI Angkatan Udara
  • 15 : Hari Zeni
  • 16 : Hari Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
  • 18 : Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika
  • 19 : Hari Pertahanan Sipil (Hansip)
  • 21 : Hari Kartini
  • 22 : Hari Bumi
  • 23 : Hari Buku
  • 24 : Hari Angkutan Nasional
  • 24 : Hari Solidaritas Asia-Afrika
  • 27 : Hari Permasyarakatan Indonesia

Mei

  • 1   : Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat dan Hari Buruh Sedunia
  • 2   : Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
  • 3   : Hari Surya
  • 5   : Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
  • 8   : Hari lahir Henry Dunant - Bapak Palang Merah Sedunia
  • 11 : Hari POM - TNI
  • 15 : Hari Korps Resimen Mahadjaya/ Jayakarta (Menwa Jayakarta)
  • 17 : Hari Buku Nasional
  • 19 : Hari Korps Cacat Veteran Indonesia
  • 20 : Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas (sejak tahun 1908)
  • 21 : Hari Peringatan Reformasi
  • 31 : Hari Anti Tembakau Internasional

Juni

  • 1   : Hari Lahir Pancasila dan Hari Anak-anak Sedunia
  • 3   : Hari Pasar Modal Indonesia
  • 5   : Hari Lingkungan Hidup Sedunia
  • 15 : Hari Demam Berdarah Dengue ASEAN
  • 17 : Hari Dermaga
  • 29 : Hari Skateboad Sedunia
  • 22 : Hari Ulang Tahun Kota Jakarta (sejak tahun 1507)
  • 24 : Hari Bidan Nasional
  • 26 : Hari Anti Narkoba Sedunia
  • 29 : Hari Keluarga Berencana Nasional dan Hari Keluarga

Juli

  • 1   : Hari Bhayangkara
  • 1   : Hari Anak-Anak Indonesia, Hari Buah
  • 5   : Hari Bank Indonesia
  • 9   : Hari Satelit Palapa
  • 12 : Hari Koperasi
  • 15 : Hari PT. Askes (Persero)
  • 22 : Hari Kejaksaan
  • 23 : Hari Anak Nasional dan Hari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
  • 29 : Hari Bhakti TNI Angkatan Udara
  • 31 : Hari Lahir Korps Pelajar Islam Indonesia (PII) Wati

Agustus

  • 5   : Hari Dharma Wanita Nasional
  • 8   : Hari Ulang Tahun ASEAN
  • 10 : Hari Veteran Nasional
  • 12 : Hari Wanita TNI Angkatan Udara (Wara)
  • 13 : Hari Peringatan Pangkalan Brandan Lautan Api
  • 14 : Hari Pramuka
  • 17 : Proklamasi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (sejak tahun 1945)
  • 18 : Hari Konstitusi Republik Indonesia (sejak tahun 1945)
  • 19 : Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
  • 21 : Hari Maritim Nasional

September

  • 1   : Hari Polisi Wanita (Polwan)
  • 4   : Hari Pelanggan Nasional
  • 8   : Hari Aksara dan Hari Pamong Praja
  • 9   : Hari Olahraga Nasional
  • 11 : Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
  • 17 : Hari Perhubungan Nasional
  • 24 : Hari Tani
  • 26 : Hari Statistik
  • 27 : Hari Pos Telekomunikasi Telegraf (PTT)
  • 28 : Hari Kereta Api
  • 29 : Hari Sarjana Nasional
  • 30 : Hari Peringatan Gerakan 30 September 1965

Oktober

  • 1   : Hari Kesaktian Pancasila
  • 2   : Hari Batik dan Hari Susu Nasional
  • 3   : Hari Arsitektur Dunia-World Architecture Day UIA
  • 5   : Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • 8   : Hari Tata Ruang Nasional
  • 9   : Hari Surat Menyurat Internasional
  • 10 : Hari Kesehatan Jiwa
  • 15 : Hari Hak Asasi Binatang
  • 16 : Hari Parlemen Indonesia dan Hari Pangan Sedunia
  • 24 : Hari Dokter Nasional dan Hari Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB)
  • 27 : Hari Penerbangan Nasional, Hari Listrik Nasional dan Hari Blogger Nasional
  • 28 : Hari Sumpah Pemuda
  • 29 : Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
  • 30 : Hari Keuangan

November

  • 3   : Hari Kerohanian
  • 10 : Hari Pahlawan dan Hari Ganefo
  • 12 : Hari Kesehatan Nasional
  • 14 : Hari Brigade Mobil (BRIMOB) dan Hari Diabetes Sedunia
  • 21 : Hari Pohon
  • 22 : Hari Perhubungan Darat
  • 25 : Hari Guru

Desember

  • 1   : Hari AIDS Sedunia
  • 4   : Hari Artileri
  • 3   : Hari Cacat
  • 9   : Hari Armada
  • 10 : Hari Hak Asasi Manusia
  • 12 : Hari Transmigrasi
  • 13 : Hari Kesatuan Nasional
  • 15 : Hari Infantri
  • 19 : Hari Bela Negara
  • 22 : Hari Ibu, Hari Sosial,Hari Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD)

Hari raya dari luar negeri yang ada dirayakan di Indonesia

  • 14 Februari : Hari Valentine

Negara Kesatuan Republik Indonesia


Negara Indonesia adalah negara Kesatuan, bukan serikat atau federasi. Bentuk pemerintahan adalah Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta. Yang kemudian menjadi presiden dan wakil presiden RI yang pertama dan terkenal dengan sebutan Dwi Tunggal. Dwi Tunggal artinya dua orang tetapi satu. Maksudnya kedua tokoh ini tidak dapat dipisahkan dalam perjuangan bagi pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, mereka juga berperan penting dalam proses perumusan perumusan dasar negara yaitu Pancasila. Panca artinya lima. Sila artinya dasar. Jadi, Pancasila artinya lima dasar.
Proklamasi dilakukan dilakukan di Jakarta pukul 10.00 WIB, dengan sangat sederhana sebagai mana bunyi teks proklamasi, yang terdiri atas 5 baris. Konsep naskah disiapkan oleh Mr. Ahmad Soebardjo, dan ditulis oleh Ir.Soekarno kemudian diketik ulang oleh Sayuti Melik. Perhatikan gambar copy naskah teks proklamasi!
Presiden Soekarno membacakan teks proklamasi 

Naskah proklamasi asli tulisan tangan
 

Naskah yang diketik

Sabtu, 18 Agustus 2012

Negara Bagian Indonesia Pada Saat Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

 Berdasarkan keputusan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Drs. Mohammad Hatta, Moh. Roem dengan Van Maarseven dari Den Haag, Belanda memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara Republik Indonesia Serikat memiliki 16 negara bagian dan 3 daerah kekuasaan ditetapkan tanggal 27 Desember 1949 dengan tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk memmecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia.

A. Daerah Kekuasaan RIS (1) mencakup:
1) Negara Pasundan
2) Republik Indonesia
3) Negara Jawa Timur
4) Negara Indonesia Timur
5) Negara Madura
6) Negara Sumatera Selatan
7) Negara Sumatera Timur

B. Daerah Kekuasaan RIS (2) mencakup:
1) Negara Riau
2) Negara Jawa Tengah
3) Negara Dayak Pusat
4) Negara Bangka
5) Negara Belitung
6) Negara Kalimantan Timur
7) Negara Kalimantan Barat
8) Negara Kalimantan Tenggara
9) Negara Banjar

C. Daerah Kekuasaan RIS (3) adalah:
1)Daerah Indonesia lain yang bukan termasuk negara bagian.

Selasa, 14 Agustus 2012

Perubahan Wilayah Laut Indonesia

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.180.053 km2. Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan atau wilayah laut.
1. Perubahan Wilayah Laut Teritorial di Indonesia
 Wilayah laut teritorial merupakan laut yang masuk ke dalam wilayah hukum negara Indonesia. Berdasarkan "Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie" tahun 1939, wilayah teritorial Laut Indonesia ditetapkan sejauh 3 mil diukur dari  garis luar pantai. Ketetapan tersebut sangat merugikan negara Indonesia, karena laut menjadi penghubung pulau - pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Wilayah laut teritorial yang ditetapkan hanya sejauh 3 mil diukur dari pantai, sehingga banyak wilayah laut bebas di wilayah perairan Indonesia. Akibatnya, kapal dari negara lain bebas keluar masuk perairan Indonesia. Mereka juga mengambil sumber daya alam yang terdapat di laut. Pemerintah Indonesia mencoba kepentingannya. Tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mendeklarasikan batas wilayah laut Indonesia melalui "Deklarasi Juanda". Deklarasi tersebut kemudian dibawa ke sidang UNCLOS (United Nations Conference of the Law Of Sea) atau Konferensi Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1958 di Geneva. Deklarasi Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1960.

Pada Konferensi Hukum Laut Internasional, tahun 1982 di Jamaika, wilayah perairan Indonesia mendapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan demikian, wilayah perairan Indonesia meliputi wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), dan batas landas kontinen. 

a. Wilayah laut teritorial
Wilayah laut teritorial  Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil diukur dari garis pantai terluar. Apabila laut yang lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara, maka penentuan wilayah laut teritorial tiap-tiap negara dilakukan dengan cara menarik garis yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.

b.  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
 Zona Ekonomi Eksklusif yaitu perairan laut yang diukur dari garis pantai terluar sejauh 200 mil ke arah laut lepas. Apabila Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara berhimpitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif negara lain, maka penetapan melalui perundingan dua negara. Di dalam zona ini, bangsa Indonesia mempunyai hak untuk memanfaatkan dan mengolah segala sumber daya alam yang terkandung di dalam laut.
c.  Batas landas kontinen
Batas landas kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua yang diukur dari garis garis dasar laut ke arah laut lepas hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan air laut. Sumber daya alam yang tekandung di dalam landas kontinen Indonesia merupakan kekayaan Indonesia dan milik Indonesia. Pemerintah Indonesia berhak untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut.
 2. Upaya Pelestarian Laut di Indonesia
 Tanah air kita terkenal subur dan kaya. Kekayaan alamnya sangat melimpah, baik yang ada di dalam bumi, termasuk di lautan. Hasil laut yang sangat penting adalah ikan, yang sangat banyak ragamnya. Selain ikan, juga kita dapatkan mutiara. Bahkan di dasar laut terdapat pula minyak bumi dan timah. Sekarang banyak dilakukan penambangan minyak bumi dilakukan di laut (di lepas pantai). Di pesisir pantai yang merupakan batas antara daratan dan lautan terdapat tempat-tempat yang indah mempesona. Pantai berbatu karang, pantai berpasir putih dengan deburan ombak, dan daun pohon kelapa yang melambai-lambai menambah indahnya pemandangan. Itu semua merupakan keindahan alam di pantai, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan.
 Bangsa Indonesia yang memiliki perairan laut yang luas dengan segala kekayaan dan keindahannya dan berhak mengelolahnya. Pengertian pengelolaan tidak hanya mengambil dan memanfaatkan segala kekayaan dan keindahan yang ada. Namun lebih jauh lagi, bangsa Indonesia harus mampu melestarikan kekayaan alam terutama yang berada di lautan.
 Berbagai usaha yang dapat dilakukan bangsa Indonesia dalam upaya pelestarian laut antara lain:
a. Larangan membuang limbah industri ke laut.
b. Pencegah polusi air laut.
c. Adanya perlindungan  terhadap hewan tertentu yang hidup di laut agar tidak menjadi punah.
d. Pelarangan menggunakan jaring yang kecil saat menangkap ikan seba dengan menggunakan alat tersebut ikan yang masih kecil akan ikut terjaring.
e. Adanya pelarangan merusak terumbu karang.
f. Menanam pohon bakau di sepanjang pantai.
g. Adanya mengambil karang laut dalam jumlah besar.
 

Senin, 13 Agustus 2012

Perkembangan Wilayah Provinsi di Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki kurang lebih 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 pulau di antaranya tidak berpenghuni. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 60 LU - 110 LS dan 950 BB - 1410 BT serta terletak di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2 .

A. Perubahan Wilayah Provinsi di Indonesia
Wilayah Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi untuk mempermudah pemerintahan. Jumlah provinsi di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Hal ini disebabkan karena adanya pertumbuhan penduduk, peubahan kemampuan ekonomi, faktor politik, dan sebagainya.  

1. Perkembangan Jumlah Provinsi Di Indonesia.
Negara Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas. Tiap-tiap daerah provinsi oleh seorang gubernur. Tiap-tiap daerah provinsi dibagi menjadi beberapa kabupaten dan kota. Daerah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan daerah kota dipimpin oleh seorang walikota.

Seiring dengan perkembangan negara dan perubahan politik, ekonomi, maupun jumlah penduduk, maka jumlah provinsi yang ada di Indonesia mengalami penambahan. Penambahan jumlah provinsi ini bukan berarti wilayah Indonesia bertambah luas. Jumlah provinsi yang bertambah merupakan pemekaran dari wilayah provinsi yang sudah ada.
Pada saat kemerdekaan, jumlah provinsi yang ada di Indonesia hanya 8, yaitu:
a. Provinsi Sumatera
b. Provinsi Jawa Barat
c. Provinsi Jawa Tengah
d. Provinsi Jawa Timur
e. Provinsi Borneo (Kalimantan)
f. Provinsi Sulawesi
g. Provinsi Sunda Kecil (Nusa Tenggara)
h. Provinsi Maluku

Pada saat itu, Pulau Irian belum menjadi bagian dari negara Indonesia karena Pulau Irian masih di bawah kekuasaan Belanda. Seiring berjalannya waktu, setelah Indonesia merdeka jumlah provinsi di Indonesia mengalami penambahan. Provinsi-provinsi tersebut ditetapkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945. Di dalam sidang tersebut juga diangkat seorang gubernur.

Berikut provinsi-provinsi dan gubernur pertama di Indonesia.


Mari kita memahami pemekaran-pemekaran provinsi di Indonesia berikut ini.
a. Tahun 1950
Pada tahun ini, jumlah provinsi bertambah menjadi 11. Provinsi yang mengalami pemekaran tersebut antara lain: 
1) Provinsi Sumatera, berkembang menjadi tiga provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
2) Provinsi Jawa Tengah, berkembang menjadi dua provinsi yaitu Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

b. Tahun 1956
Pada tahun ini, jumlah provinsi bertambah menjadi 15. Provinsi yang mengalami pemekaran tersebut antara lain:
1) Provinsi Sumatera Utara berkembang menjadi dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan D.I. Aceh.
2) Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta.
3) Provinsi Kalimantan berkembang menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

c. Tahun 1957
 Pada tahun ini, jumlah provinsi bertambah menjadi 17 provinsi. Provinsi yang mengalami pemekaran tersebut antara lain:
1) Provinsi Sumatera Tengah berkembang menjadi tiga provinsi, yaitu Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.
2) Provinsi Kalimantan Selatan berkembang menjadi dua provinsi, yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

d. Tahun 1958
Pada tahun ini, jumlah provinsi bertambah menjadi 20 provinsi. Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Sunda Kecil yang terbagi menjadi tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

e. Tahun 1959
Pada tahun ini, jumlah provinsi bertambah menjadi 21 provinsi. Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Sumatera Selatan yang terbagi menjadi Sumatera Selatan dan Lampung.

f. Tahun 1960
Pada tahun ini, jumlah provinsi bertambah menjadi 22 provinsi. Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Sulawesi yang terbagi menjadi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

g. Tahun 1964
Pada tahun ini, jumlah provinsi bertambah menjadi 24 provinsi. Provinsi yang mengalami pemekaran tersebut antara lain:
1)  Provinsi Sulawesi Utara dan Tengah berkembang menjadi dua, yaitu Sulawesi Utara dan Tengah.
2) Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara berkembang menjadi dua, yaitu Sulawesi Selatan dan Tenggara.

h.Tahun 1967
Pada tahun ini, jumlah provinsi bertambah menjadi 25 provinsi. Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Sumatera Selatan berkembang menjadi dua provinsi, yaitu Sumatera Selatan dan Bengkulu.

i. Tahun 1969
Dengan masuknya Irian Jaya menjadi wilayah Indonesia, maka pada tahun itu jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu, sehingga jumlah provinsi menjadi 26.

j. Tahun 1976
Pada tahun ini jumlah provinsi menjadi 27. Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbagi menjadi dua, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Timor-Timur.




k. Tahun 1999

Pada tahun ini, Timor-Timur memisahkan diri dari wilayah Indonesia dan berada di bawah PBB hingga merdeka pada tahun 2002. Lepasnya Provinsi Timor-Timur ini menyebabkan jumlah provinsi berkurang satu sehingga menjadi 26. Pada tahun itu juga, ada beberapa provinsi yang mengalami pemekaran sehingga menjadi 29 provinsi. Provinsi tersebut antara lain:
1) Provinsi Maluku mengalami pemekaran menjadi dua yaitu Maluku dan Maluku Utara.
2) Menurut UU Nomor 45 Tahun 1999, Provinsi Irian Jaya terbagi menjadi tiga provinsi, yaitu Provinsi Irian Jaya Timu, Irian Jaya Tengah, dan Irian Jaya Barat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tanggal 18 April 2007, nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Papua Barat.

l. Tahun 2000
Pada tahun ini, jumlah provinsi di Indonnesia bertambah menjadi 32. Beberapa provinsi yang mengalami pemekaran di antaranya:
1) Provinsi Sumatera Selatan berkembang menjadi dua provinsi, yaitu Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
2) Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi dua, yaitu Jawa Barat dan Banten.
3) Provinsi Sulawesi Utara berkembang menjadi dua, yaitu Sulawesi Utara dan Gorontalo.

m. Tahun 2001
Pada tahun ini, jumlah provinsi di Indonesia berkurang menjadi 31 karena terjadi penggabungan dua provinsi, yaitu Provinsi Irian Jaya Timur dan Provinsi Irian Jaya Tengah menjadi Provinsi Papua. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tanggal 18 April 2007, nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Papua Barat.
Papua Barat dan Papua merupakan provinsi yang memperoleh status otonomi khusus.

n. Tahun 2002
Pada tahun ini, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 32. Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Provinsi Riau menjadi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

o. Tahun 2004
Pada tahun ini, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 33. Provinsi Sulawesi Selatan berkembang menjadi dua, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat. Provinsi Sulawesi Barat merupakan provinsi termuda di Indonesia saat ini.