Sabtu, 18 Agustus 2012

Negara Bagian Indonesia Pada Saat Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

 Berdasarkan keputusan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Drs. Mohammad Hatta, Moh. Roem dengan Van Maarseven dari Den Haag, Belanda memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara Republik Indonesia Serikat memiliki 16 negara bagian dan 3 daerah kekuasaan ditetapkan tanggal 27 Desember 1949 dengan tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk memmecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia.

A. Daerah Kekuasaan RIS (1) mencakup:
1) Negara Pasundan
2) Republik Indonesia
3) Negara Jawa Timur
4) Negara Indonesia Timur
5) Negara Madura
6) Negara Sumatera Selatan
7) Negara Sumatera Timur

B. Daerah Kekuasaan RIS (2) mencakup:
1) Negara Riau
2) Negara Jawa Tengah
3) Negara Dayak Pusat
4) Negara Bangka
5) Negara Belitung
6) Negara Kalimantan Timur
7) Negara Kalimantan Barat
8) Negara Kalimantan Tenggara
9) Negara Banjar

C. Daerah Kekuasaan RIS (3) adalah:
1)Daerah Indonesia lain yang bukan termasuk negara bagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar!