Sabtu, 25 Agustus 2012

Sistem Pemerintahan

A. UUD 1945, adalah konstitusi (hukum dasar).
 Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah diproklamasikan, maka Indonesia adalah negara merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Pada pembukaan konstitusi UUD 1945, alinea keempat, bahwa ideologi negara adalah Pancasila. Sedangkan tujuan kemerdekaan adalah untuk membangun Negara dan Pemerintah Republik Indonesia, yang bersatu berdaulat dan dapat melindungi segenap bangsa dan tumpah darah. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menciptakan perdamaian dunia yang abadi berdasar peri keadilan dan kemanusiaan.
B. RI adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka presiden pun kekuasaannya tidak terbatas. Dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan.
C. Bahwa RI adalah negara kesejahteraan rakyat, artinya kepentingan hukum pun harus diabdikan untuk mewujudkan cita-cita negara yakni kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. Bahwa bentuk Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah presidensil, oleh karenanya Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden adalah pimpinan Eksekutif tertinggi, menteri-menteri adalah pembantu Presiden.
E. Bahwa NKRI adalah negara demokrasi, oleh karenanya Presiden dan lembaga perwakilan (DPR-RI) dan lembaga permusyawaratan (MPR-RI) dan Presiden, dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) oleh rakyat.
 F. Bahwa wilayah NKRI menurut Pasal 18 UUD dibagi dalam wilayah besar dan kecil dengan UU No.5 Tahun 1974, menyempurnakan UU sebelumnya temtang Pemerintahan di Daerah. Bahwa wilayah RI terbagi dalam 27 Provinsi Daerah Tingkat I dan masing-masing dibagi dalam wilayah daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota madya, yang jumlah keseluruhan 336 Dati II. Daerah Tingkat I dan Tingkat II memiliki lembaga perwakilan yang dipilih melalui Pemilihan Umum yakni DPRD I dan DPRD II.

Di Era Reformasi, rezim Orde Baru yang dinilai otoriter dan sentralistik dikoreksi total. UU No.5 Tahun 1974 tentang pemerintahan di daerah diganti dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah beserta UU No.25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pemerintahan kita berorientasi pada pelaksanaan desentralisasi dengan asas otonomi seluas-luasnya. Daerah berhak melaksanakan apa saja sepanjang belum diatur oleh pemerintah pusat. Kewenangan pusat lebih pada kekuasaan pertahanan dan keamanan, kepolisian negara dan penertiban masyarakat, masalah hukum dan peradilan, masalah keagamaan, masalh kebijakan keuangan dan moneter, serta hubungan luar negeri. Kemudian berhak mengatur tata hubungan antardaerah dalam kerangka Negara Kesatuan RI. Selanjutnya kedua UU tersebut disempurnakan dengan UU No.31 Tahun 2003 tentang otonomi daerah dan UU No.32 Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar!